Minggu, 22 September 2019

5 perbuatan yang dilarang dalam UU - ITE

Perbuatan yang dilarang dalam UU - ITE


Sebagai warganet yang sehari-hari menggunakan jejaring sosial, tentu kita perlu paham tentang apa itu UU ITE dan tindakan apa saja yang masuk kategori pelanggaran. Hal ini supaya kita lebih berhati-hati dalam beriteraksi di dunia digital. Pasti enggak mau sampai dipidana karena tersandung UU ITE, kan?
Mengutip Instagram klinik hukum online, Sabtu, 15 Desember 2018, ada 5 perbuatan yang bisa dipidana menurut UU ITE.
1.Judi online
Judi merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pelaku judi online bisa dijatuhi hukuman sama seperti nomor 1, dipenjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
2. Pencemar nama baik di media elektronik
Pelakunya diancam penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
3. Menyebarkan kebencian berdasarkan SARA di media elektronik
Isu tentang SARA memang sangat sensitif, apalagi jika ada pengguna media sosial menyebarkan konten yang dapat memicu konflik suku, agama, dan ras itu. Pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
4. Pemerasan dan/atau pengancaman di media elektronik
Perilaku memeras untuk menghasilkan keuntungan ekonomi dan merugikan orang lain di ranah elektronik dapat dijerat pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
5. Teror melalui chat
Seseorang yang menakut-nakuti pihak lain melalui media elektronik dapat diganjar hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar